Hambasahaya, yaitu budak yang ingin memerdekakan dirinya; Gharimin, mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya; Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya;

PADA jaman jahiliyah, perbudakan masih terjadi. Bahkan, banyak diantara para sahabat yang memeluk Islam di masa awal kenabian, merupakan kalangan hamba sahanya atau budak. Selama hidup, Nabi Muhammad pun memiliki beberapa orang hamba sahaya. Ada yang perempuan dan laki-laki. Jumlah budak laki-lakinya lebih banyak daripada budak perempuan. Siapa saja mereka? BACA JUGA Asal Usul Perbudakan di Dunia Dijelaskan dalam buku Kelengkapan Tarikh Rasulullah oleh Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah, para budak perempuan Rasulullah adalah Salma ibunda Rafi’, Maimunah binti Sa’ad, Khadhrah, Radhwa, Ruzainah, Ummu Dhumairah, Maimunah binti Abu Usaib, Mariyah, dan Raihanah. Sedangkan para budak laki-laki Rasulullah, ada di antaranya Zaid bin Haritsah bin Syarahil yang kemudian menjadi anak angkat kesayangan Rasulullah. Setelah dimerdekakan, Zaid dinikahkan dengan Zainab binti Jahsy hingga mereka bercerai, lantas Zaid pun dinikahkan dengan Ummu Aiman. Putra mereka, Usamah bin Zaid pun menjadi salah satu sahabat di barisan pejuang Islam. Sementara itu, beberapa budak laki-laki lainnya adalah Aslam, Abu Rafi’, Tsauban, Abu Kabsyah, Sulaim, Syuqran yang kemudian diberi nama Saleh, Rabah Nubi, Yasar Nubi, Mid’am, dan Kirkirah Nubi. Kirkirah bertugas sebagai pengiring perjalanan Nabi. Dia juga yang mengendalikan kendaraan Nabi saat perang Khaibar. Dalam kitab Shahih al-Bukhari disebutkan, Kirkirah menyembunyikan harta pampasan perang sebelum dibagi lantas ia terbunuh dalam perang itu. Rasulullah bersabda, “Ia masuk neraka.” Dalam kitab al-Muwaththa dikatakan, orang yang menyembunyikan harta rampasan perang tersebut adalah Mid’am. Baik Mid’am atau Kirkirah mereka terbunuh dalam perang Khaibar. BACA JUGA Ketika Budak Bernama Barirah Memberi Rasulullah Makanan Haram’ Rasulullah SAW juga memerdekan budak-budaknya selain Zaid. Dalam kitab al-Jami’, at-Tirmidzi menyebutkan hadits dari jalur Abu Umamah dan lainnya, Rasulullah bersabda “Siapa saja yang memerdekakan seorang budak Muslim, maka ia budak Muslim itu menjadi penyebab kebebasannya dari neraka, setiap anggota badan budak yang dibebaskan itu menjadi penebus dosa atau anggota badan orang yang memerdekakannya. Siapa saja yang memerdekakan dua budak perempuan Muslimah, maka dua budak yang dibebaskan itu menjadi penyebab kebebasannya dari api neraka. Setiap dua anggota badan dari kedua budak perempuan itu menjadi penebus dosa satu anggota badan orang yang memerdekakan.” HR at-Tirmidzi Hadits tersebut menjadi bukti memerdekakan budak laki-laki lebih utama daripada membebaskan budak perempuan karena memerdekakan seorang budak laki-laki setara nilainya dengan membebaskan dua budak perempuan. Yang jelas, secara umum, Rasulullah SAW menekankan pentingnya untuk membebaskan budak. []

5 Hamba sahaya; Budak yang ingin memerdekakan dirinya. 6. Gharimin; Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. 7. Fisabilillah; Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. 8. Ibnus Sabil; Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Berzakat merupakan amalan yang wajib dilakukan bagi orang-orang yang mampu. Dengan memberikan zakat, kita tidak hanya mendapatkan keberkahan dan ketenangan hati. Kita juga bisa membantu orang-orang yang membutuhkan bantuan dalam memperbaiki taraf hidup mereka. Namun, kita juga perlu memastikan bantuan zakat yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Jadi, siapa sajakah para mustahik ini? 8 Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat Seperti yang disebutkan sebelumnya, orang yang berhak menerima zakat disebut dengan mustahik. Di dalam Al-Quran, pihak-pihak penerima zakat ini sudah ditentukan. Hal tersebut tertuang di dalam QS. At-Taubah ayat 60 yang berbunyi إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ Artinya “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya mualaf, untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Satu Dari ayat di atas, bisa disimpulkan bahwa ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. yaitu Fakir Golongan atau orang yang berhak menerima zakat salah satunya adalah kaum fakir. Fakir merupakan orang-orang yang tidak memiliki harta maupun penghasilan. Sehingga, mereka mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Miskin Berbeda dari golongan fakir, golongan miskin merupakan orang-orang yang memiliki sedikit harta dan penghasilan. Akan tetapi, uang yang mereka hasilkan sangat pas-pasan. Bahkan, mereka sering kali mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok dalam hidupnya. Amil Golongan mustahik lainnya yang berhak menerima zakat adalah amil. Amil adalah orang-orang yang mengumpulkan serta mendistribusikan zakat kepada mereka yang membutuhkan. Jerih payah dari seorang amil tentulah berhak untuk dihargai. Salah satu cara untuk menunjukkan rasa terima kasih adalah dengan memberikan mereka zakat. Baca juga Bukti Manfaat Zakat Mengangkat Martabat Dhuafa Bagian Dua Mualaf Golongan keempat penerima zakat adalah mualaf. Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam. Tentunya, mereka membutuhkan banyak bantuan dalam hal menguatkan ilmu tauhid dan ilmu syariahnya. Oleh karena itu, para mualaf ini sangat berhak dalam menerima bantuan berupa zakat. Riqab Riqab adalah budak sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Agama Islam sangat menjunjung tinggi kemanusiaan. Termasuk di dalamnya adalah memperlakukan budak atau hamba sahaya dengan baik. Apabila mereka ingin memerdekakan dirinya, tentulah hamba sahaya tersebut membutuhkan bekal materi yang memadai. Itulah mengapa, para budak sahaya merupakan salah satu dari mustahiq yang berhak mendapatkan zakat. Gharimin Golongan mustahik yang keenam adalah Gharimin. Gharimin adalah orang-orang yang berutang. Utang tersebut ditujukan untuk mempertahankan hidupnya. Misalnya, untuk membangun sebuah usaha sebagai mata pencaharian. Namun, hak mereka sebagai penerima zakat akan langsung gugur apabila utang tersebut digunakan untuk hal-hal yang bersifat maksiat. Baca juga Zakat Reksa Dana Wajib Ditunaikan, Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya Fi Sabilillah Golongan mustahik selanjutnya adalah Fi Sabilillah. Golongan ini merupakan orang-orang yang sedang memperjuangkan kepentingan di jalan-Nya. Contoh dari Fi Sabilillah adalah pendakwah maupun pejuang yang sedang berusaha memerdekakan negerinya. Ibnu Sabil Ibnu Sabil atau musafir juga termasuk ke dalam golongan orang yang berhak memperoleh zakat. Ibnu Sabil merupakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh untuk menuntut ilmu maupun nafkah. Misalnya, para pelajar atau pekerja yang sedang berada di tanah perantauan. Zakat tersebut layaknya diberikan pada para musafir yang kehabisan bekal saat berada dalam perjalanan. Sekarang, kita semua sudah tahu bahwa orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik beserta golongannya. Tidak perlu khawatir salah sasaran, karena bisa langsung menyalurkan bantuan zakat lewat Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa akan memastikan bahwa bantuan zakat yang diberikan benar-benar akan diterima oleh para mustahik yang membutuhkan. Jadi, jangan ragu-ragu ya! ZAKAT SEKARANG Yaituhamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar diat.
Sebagai kewajiban bagi umat Islam, zakat memiliki ketentuan tersendiri untuk diberikan kepada golongan orang yang berhak menerima zakat. Dana zakat memiliki fungsi yang banyak bagi pembangunan Islam dan tidak sembarangan orang bisa mendapatkannya. Untuk itu, kita perlu kembali pada aturan dalam Al-Quran. Di dalam Al-Quran Surat At-Taubah ayat 61, Allah berfirman, “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang terlilit utang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” QS. At Taubah 60 Agar tidak salah dalam menyalurkan zakat, maka inilah penjelasan mengenai golongan orang yang berhak menerima zakat, sesuai yang telah disebut dalam ayat tersebut. Secara pengertian, fakir adalah golongan orang-orang yang tidak memiliki pekerjaan, penghasilan, bahkan harta kekayaan. Hidupnya dalam kondisi yang sulit untuk membiayai dirinya sendiri. Oleh sebab itu orang yang fakir termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Menurut Buya Hamka, Fakir bermakna “membungkuk tulang punggung”, sebuah sebutan untuk seseorang yang telah bungkuk karena memikul beban kehidupan. Apabila ada seseorang yang masih segar fisiknya, tidak bekerja atau berpenghasilan karena malas dan tidak mau berusaha, maka tidak dimasukkan dalam golongan fakir. Zakat dapat membantu golongan fakir untuk meningkatkan ekonomi. Selain Fakir, adapun orang-orang yang masuk ke dalam golongan miskin. Golongan miskin adalah orang-orang yang memiliki penghasilan, sudah bekerja sesuai kemampuan mereka, tidak malas, namun penghasilannya masih kurang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Seseorang yang masuk ke dalam golongan miskin, sudah berusaha semaksimal yang mereka lakukan, namun tidak ada perubahan dalam hidupnya. Zakat dapat membantu golongan miskin untuk meringankan beban ekonomi mereka. Baca Juga Apa itu Fakir Miskin? Bagaimana Kriterianya Dalam Islam Golongan Gharim adalah orang-orang yang terlilit utang. Utang yang dimaksud adalah utang untuk memenuhi kebutuhan yang halal. Bukan karena utang konsumtif berbelana berlebihan. Contohnya misal, ada seorang anak yang ijazahnya ditahan karena memiliki utang bayaran ke pihak sekolah. Selain utang pribadi, orang yang terlilit utang untuk kebutuhan masyarakat juga berhak menerima zakat. Contohnya seseorang memperbaiki jalanan yang berlubang, namun ternyata dana yang dimilikinya kurang, dan dia berutang. Dia berhak untuk menerima zakat. Riqab atau hamba sahaya, adalah golongan yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan. Zakat dapat membantu untuk membuat hamba sahaya merdeka. Di zaman sekarang, riqab atau hamba sahaya mungkin sudah jarang terjadi, namun jika ada tentu saja dana zakat bisa digunakan untuk membantu mereka terbebas dari jeratan kedzaliman. Seorang muslim mualaf memiliki kebutuhan untuk beradaptasi dengan agama Islam. Zakat dapat diberikan kepada mualaf yang kesulitan secara ekonomi. Selain itu, zakat dapat menjadi tali silaturahmi untuk mereka yang baru masuk Islam, dan membutuhkan bantuan untuk beradaptasi dengan lingkungan baru. Fisabilillah adalah golongan orang-orang yang berjuang di jalan Allah. Mereka adalah para pemuka agama, penyiar agama, pendakwah, dan sebagainya. Orang-orang yang berjuang di jalan Allah, mengerahkan waktu dan tenaganya sebagian besar untuk menyiarkan agama Allah. Maka mereka berhak untuk menerima dana zakat. Di zaman sekarang, fisabilillah bisa berarti seorang Da’I yang berdakwah ke penjuru negeri, orang-orang yang menegakkan Islam, dan misi-misi kemanusiaan dalam bingkai keislaman. Sabil Musafir Ada pula orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh, kemudian mereka kehabisan biaya dalam perjalanan, berhak untuk menerima zakat. Orang-orang ibnu sabil ini tentu saja mereka yang mengadakan perjalanan untuk kepentingan dan tujuan yang baik. Bukan untuk sesuatu yang mudhorot atau diharamkan oleh Allah. Mereka adalah golongan Ibnu Sabil. Zakat Zakat dapat tersalurkan dengan baik apabila ada sistem pengelolaan yang tepat. Golongan Amil adalah orang-orang yang menghabiskan waktu dan tenaganya untuk mengumpulkan, mengelolanya, serta mendistribusikan zakat. Amil zakat di masa kini juga perlu bekerja secara profesional, mengingat pengelolan zakat di zaman sekarang sudah sangat kompleks menghadapi berbagai permasalahan sosial. Oleh sebab itu, Amil berhak untuk menerima dana zakat. Itulah 8 golongan orang yang berhak menerima zakat dalam ketentuan Islam. Hendaknya kita senantiasa memperhatikan kemana zakat kita disalurkan agar tidak salah sasaran. Untuk mempermudah penyaluran zakat pada mustahik penerima zakat secara tepat, sahabat dapat menyalurkannya melalui Dompet Dhuafa, sebagai salah satu lembaga filantropi Islam yang mengelola zakat di Indonesia. Salurkan zakat sahabat, untuk mustahik yang tepat dan membutuhkan.
  1. Ефюсвሤм ρኔгофէгዓкт ւузоյаκуρо
  2. ፁաኝիвр շуξ дቾгըтвե
  3. ጄኟакаጌу ሕчጩγո
Keduanyatermasuk golongan yang berhak menerima zakat yang disebutkan dalam firmanNya. Fakir adalah seseorang yang tidak dapat mencukupi ½ dari kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya istri dan anak seperti kebutuhan pangan sandang dan papan. الذي يجد نصفها فأكثر ولا يجد. Sampaikan kepada orang – Informasi seputar asnaf atau sosok nan berhak menyepakati zakat fitrah banyak dicari pembaca, terutama pron bila Ramadhan menjelang Idul Fitri seperti sekarang. Dikutip berpokok laman resmi 8 golongan orang yang berkuasa menyepakati zakat disebut mustahik. Golongan tersebut termaktub yang berhak menyepakati zakat fitrah. Lain ayal, pembahasan tentang mustahik adalah lagi salah satu topik nan mengganjur perhatian. Siapa yang tertulis mustahik zakat? Baca juga Bacaan Niat Zakat Fitrah bakal Bani adam yang Diwakilkan Kata sandang ini akan mengutarakan ulasan untuk menjawab pertanyaan tersebut, terdaftar dengan menyerahkan cerminan dalil 8 asnaf pemeroleh zakat, baik zakat perbendaharaan maupun zakat fitrah. Terkait hal ini, Baznas menonjolkan, sebagai salah satu berbaik Selam, zakat ditunaikan bikin diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya asnaf. Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat bersumber sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu menerangkan dan membeningkan mereka” QS. at-Taubah [9] 103. Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengutipan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Seperti mana dijelaskan, bani adam yang berhak mengakuri zakat disebut mustahik. Sedangkan orang nan menunaikan zakat disebut muzaki. Baca juga Pron bila Waktu yang Paling Tepat buat Membayar Zakat Fitrah? Yang terjadwal mustahik adalah kelompok alias golongan orang umpama berikut Fakir mereka nan rapat persaudaraan tak memiliki apa-apa sehingga bukan congah memenuhi kebutuhan sosi hidup. Miskin mereka yang memiliki harta sahaja lain layak kerjakan memenuhi kebutuhan dasar kehidupan. Amil mereka nan mengumpulkan dan mendistribusikan zakat. Mualaf mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan kerjakan menguatkan dalam tauhid dan syariah. Riqab budak maupun hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya. Gharimin mereka yang berhutang untuk kebutuhan roh dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya. Fisabilillah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya. Anak laki-laki Sabil mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam kesetiaan kepada Allah. Baca juga Bacaan Niat Zakat Fitrah bikin Diri Sendiri dan Keluarga Source
Yangdimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu. 6 hubungan. زكاة transliterasi: Zakah) dalam segi istilah adalah harta
JawabanYang dimaksud hamba sahaya yang disuruh menebus dirinya ialah seorang budak hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan yang dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh memerdekakan dirinya dengan syarat harus menebusnya atau membayarnya dengan sejumlah harta tertentu.*ada pilihan abc nya ga? Halloo salah anj jawabanya
Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana." (QS. At-taubah: 60).
Jadi tak perlu khawatir berlebihan soal ekonomi. Coba baca janji Allah berikut: Artinya: " Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.

Riqabatau yang biasanya dikatakan sebagai hamba sahaya adalah umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan sebagai budak oleh saudagar-saudagar kaya.

terfqjq.
  • upvp5c8jb9.pages.dev/17
  • upvp5c8jb9.pages.dev/63
  • upvp5c8jb9.pages.dev/50
  • upvp5c8jb9.pages.dev/323
  • upvp5c8jb9.pages.dev/354
  • upvp5c8jb9.pages.dev/478
  • upvp5c8jb9.pages.dev/214
  • upvp5c8jb9.pages.dev/155
  • hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya termasuk orang yang