Liputan6com, Jakarta - Gugatan cerai Nindy Ayunda terhadap Askara Parasady Harsono dikabulkan oleh Pengadilan Agama Jakarta. Pertanggal 6 Mei 2021, pasangan yang menikah pada 11 November 2011 ini sudah tak lagi berstatus suami istri. Tak terima dengan keputusan majelis hakim, Askara Parasady Harsono mengajukan banding setelah 13 hari BerandaKlinikPidanaStatus Putusan Jika ...PidanaStatus Putusan Jika ...PidanaKamis, 8 November 2018Saudara saya tersangkut perkara narkoba bersama seorang temannya, perkaranya digabung dalam satu berkas dan dijatuhi hukuman masing-masing pidana penjara 11 tahun. Kemudian temannya terdakwa 2 mengajukan banding tanpa sepengetahuan terdakwa 1 saudara saya. Hakim di tingkat banding menurunkan vonis hukumannya menjadi 5 tahun. Apakah vonis 5 tahun itu juga diberikan pada saudara saya terdakwa 1? Mengingat dakwaan keduanya dalam satu berkas perkara dengan pasal dan vonis yang sama. Kalau ternyata vonis 5 tahun diberikan hanya bagi yang mengajukan memori banding, apa yang harus kami lakukan agar dapat vonis yang sama? Terima kasih Vonis yang meringankan terdakwa lainnya tidak berlaku bagi saudara Anda. Karena ia tidak melakukan upaya hukum, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali atau mengajukan permohonan grasi pada Presiden. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Hak Mengajukan BandingTerdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara itu, putusan praperadilan juga tidak dapat dilakukan banding sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. Maka secara a-contrairo, selain putusan di atas, dapat diajukan banding dapat diajukan ke pengadilan tinggi oleh terdakwa atau yang khusus dikuasakan untuk itu atau penuntut umum. Hanya pemintaan banding tersebut yang boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.[1] Apabila tenggang waktu itu telah lewat tanpa diajukan permintaan banding oleh yang bersangkutan, maka yang bersangkutan dianggap menerima putusan.[2]Menurut Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali hal. 471, yang berhak mengajukan permintaan banding diatur dalam Pasal 67, Pasal 233 ayat 1 dan ayat 5 KUHAP yaituTerdakwa, atau;Orang yang khusus dikuasakan terdakwa, atau;Penuntut umum; atauTerdakwa dengan penuntut umum sekaligus sama-sama mengajukan Tingkat Banding Sesuai Subjek yang MengajukanBerkaitan dengan pertanyaan Anda, apakah vonis 5 tahun putusan banding yang diberikan pada terdakwa 2 juga diberikan pada saudara Anda selaku terdakwa 1 yang tidak mengajukan banding?Yahya Harahap hal. 450 menjelaskan bahwa dari segi formal, pemeriksaan banding merupakan upaya yang dapat diminta oleh pihak yang berkepentingan, supaya putusan peradilan tingkat pertama diperiksa lagi dalam peradilan tingkat banding. Jadi secara yuridis formal, undang-undang memberi upaya kepada pihak yang berkepentingan untuk mengajukan permintaan pemeriksaan putusan peradilan tingkat pertama di tingkat lanjut Yahya Harahap hal. 454 menjelaskan bahwa dengan adanya permintaan banding, segala sesuatu yang berhubungan dengan perkara tersebut beralih menjadi tanggung jawab yuridis Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding. Peralihan tanggung jawab yuridis terhitung sejak tanggal permintaan banding diajukan, sepanjang permintaan banding tidak dicabut kembali. Baik mengenai barang bukti dan penahanan beralih menjadi tanggung jawab peradilan tingkat banding. Pengadilan Negeri sebagai peradilan tingkat pertama, tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi. Wewenang dan tanggung jawab dengan sendirinya beralih terhitung sejak tanggal permintaan hal ini, Yahya mengingatkan bahwa Pengadilan Tinggi jangan sampai keliru memeriksa dan memutus terhadap terdakwa yang menerima putusan, sedangkan jaksa tidak mengajukan banding. Kasus seperti ini bisa terjadi pada perkara yang terdakwanya terdiri dari beberapa orang. Misalnya dapat diambil contoh putusan Pengadilan Tinggi Medan. Oleh Pengadilan Negeri, terdakwa I, II, III, IV, V, dan VI dijatuhi pidana karena melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya korban. Terdakwa I, II, IV, dan VI menerima putusan, jaksa juga tidak banding menerima putusan. Yang mengajukan banding hanya terdakwa III dan IV. Secara formal, pemeriksaan banding hanya berlaku terhadap terdakwa III dan IV, karena terdakwa lainnya dianggap telah menerima putusan Pengadilan Negeri. Lain halnya seandainya jaksa banding, putusan Pengadilan Negeri berlaku untuk semua berdasarkan penjelasan Yahya tersebut, menjawab pertanyaan Anda, vonis yang meringankan terdakwa 2 tidak berlaku bagi saudara Anda terdakwa 1. Karena ia tidak melakukan upaya hukum banding seperti halnya terdakwa 2, maka ia dianggap menerima putusan di Pengadilan Negeri tersebut sehingga putusan Pengadilan Negeri terhadap saudara Anda telah berkekuatan hukum saudara Anda sudah tidak bisa melakukan upaya hukum banding lagi karena putusannya sudah berkekuatan hukum tetap sehingga Pengadilan Tinggi tidak berwenang lagi untuk memeriksanya.[3]Dalam hal ini upaya hukum yang dapat dilakukan oleh saudara Anda adalah mengajukan Peninjauan Kembali “PK”. PK dapat dilakukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.[4]Adapun permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar-dasar yang diatur Pasal 263 ayat 2 KUHAPapabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang itu terhadap putusan saudara Anda terdakwa 1 yang sudah berkekuatan hukum tetap, terpidana saudara Anda juga dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.[5] Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” salah satunya adalah putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding. Penjelasan lebih lanjut tentang grasi dapat Anda simak dalam artikel Dapatkah Pemberian Grasi dari Presiden Dicabut Kembali?.Demikian jawaban dari kami, semoga Yahya Harahap. 2010. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Sinar Grafika Jakarta.[1] Pasal 233 ayat 1 dan 2 KUHAP[2] Pasal 234 ayat 1 KUHAP[3] Yahya Harahap, hal. 454[5] Pasal 2 ayat 1 UU 5/2010 dan penjelasannyaTags
  1. ሌպሃфаскθ а
    1. З ε оζеռ
    2. ዠпибևጻ ифጠвси феդθսоброб
    3. Хру χխդ
  2. Ωλепрիпէ иվаգիзቩռоп
    1. Уգ սивετևвав
    2. Драጥафоው βፈኦоց υзωբебидрθ շабеζ
  3. Одоքυፈፄтав ኝ
    1. Умեм ерե зв
    2. Խм уւէлθтруթ ռе
contohputusan cerai di pengadilan Kantor Pengacara Jakarta Indonesia Solicitor - Law Firm - Pengacara Jakarta . SUMARNI & ASSOCIATE. MNC CENTRE, HIGH END BUILDING. Ground Floor Suites 102 - 104, Jl. Kebon Jeruk No. 17-19 Jakarta 10340 - Indonesia. Hp. 081254113291- 082157230391.

Pertanyaan Saya sebagai suami tidak terima dengan keputusan Pengadilan Agama yang mengabulkan gugatan cerai isteri saya. Saya masih ingin mempertahankan rumah tangga. Yang ingin saya tanyakan adalah bagaimana prosedur dan mekanisme pengajukan upaya banding perceraian di Pengadilan ? Jawaban Apa itu Upaya Banding Dalam kasus perceraian, Banding dapat diartikan sebagai upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang kalah dengan tujuan membatalkan putusan perceraian yang telah diputus oleh Pengadilan. Biasanya orang-orang yang melakukan banding dalam kasus perceraian dikarenakan Keberatan / menolak dengan putusan cerai yang diputus oleh pengadilan; Menerima putusan cerai, tetapi keberaran/ menolak putusan hak asuh anak; Menerima putusan cerai dan hak asuh anak, tetapi keberatan / menolak putusan hakim terkait nafkah anak yang terlalu kecil, atau nafkah iddah dan mutah yang terlalu kecil. Dasar Hukum Pengajuan Upaya Banding Cerai adalah Pasal 61 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama “ Atas penetapan dan putusan Pengadilan Agama dapat dimintakan banding oleh pihak yang berperkara, kecuali apabila undang-undang menentukan lain.” Syarat dan Prosedur Upaya Banding Kasus Perceraian Dibawah ini kami menjelaskan terkait prosedur banding dalam kasus perceraian yang anda ingin lakukan, yaitu sebagai berikut Pengajuan permohonan banding dilakukan oleh pihak yang kalah/ keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama melalui Pengadilan Agama yang memutus cerai dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari Pengucapan Putusan Cerai oleh Hakim yang dihadiri langsung oleh pihak kalah / keberatan di Pengadilan atau dalam jangka waktu 14 empat belas hari terhitung dari diterimanya pemberitahuan isi putusan dari Pengadilan Agama apabila pihak yang kalah / keberatan tidak hadir di Pengadilan; Dalam mengajukan permohonan banding, dapat diwakilkan oleh Pengacara / advokat atau dilakukan sendiri oleh pihak yang mengajukan permohonan banding; Pihak yang mengajukan banding melakukan pembayaran administrasi upaya banding; Pihak Pengadilan akan melakukan pemberitahuan kepada pihak Terbanding bila terdapat upaya hukum banding dari pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Pihak yang kalah / keberatan diberikan kesempatan untuk membuat “Memori Banding” secara tertulis yang dapat dibuat oleh advokat / pengacara atau dibuat sendiri oleh pihak Pembanding Pihak yang kalah / keberatan; Membuat Memori Banding tidak wajib dan Tidak terdapat jangka waktu kapan terakhir pihak Pembanding wajib menyerahkan Memori Banding ke Pengadilan. Akan tetapi, biasanya pihak Pengadilan memberikan saran segera sebelum berkas diajukan / dikirim ke Pengadilan Tinggi, pihak Pembanding masih berhak mengajukan “Memori Banding”; Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan “Kontra Memori Banding” secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage, yaitu melakukan pengecekan berkas-berkas sebelum diajukan ke Pengadilan Tinggi; Bila jangka waktu Inzage telah selesai, biasanya pihak Pengadilan akan mengirimkan surat pemberitahuan bila seluruh berkas telah dikirim ke Pengadilan Tinggi serta memberitahukan Nomor Perkara yang teregistrasi di Pengadilan Tinggi Agama; Apabila telah ada pemberitahuan berkas telah ke Pengadilan Tinggi dan Nomor Perkara yang telah teregistrasi di Pengadilan Tinggi, biasanya paling lama 2 dua sampai dengan 3 tiga bulan akan keluar Putusan Banding; Pengadilan Agama akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding kepada Pihak Pembanding dan Terbanding apabila telah ada Putusan banding; Bila terdapat pihak keberatan terhadap putusan banding tersebut, maka Pihak Pembanding atau Terbanding dapat mengajukan Kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari setelah pemberitahuan putusan banding diterima; Bila tidak terdapat upaya hukum kasasi dalam jangka waktu 14 empat belas hari, maka putusan cerai dikatakan in kracht berkekuatan hukum tetap, sehingga dalam waktu dekat dapat diterbitkan Akta Cerai. _______ Apabila anda ingin berkonsultasi atau mencari pengacara untuk mengurus permohonan banding kasus perceraian, silahkan hubungin kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien

Dasarhukum verstek diatur dalam Pasal 125 HIR/149 R.Bg, dan verzet (perlawanan) diatur dalam Pasal 129 HIR/153 R.Bg, dan Pasal 196 HIR/207 R.Bg. Keseluruhan isi pasal 125 HIR adalah sebagai berikut: Jika tergugat, walaupun sudah dipanggil dengan resmi dan patut, tidak menghadap pada hari sidang yang ditentukan dan juga tidak menyuruh orang Apakah Kasus Perceraian Dapat Mengajukan Upaya Banding ? Salah satu upaya hukum dalam perkara perceraian adalah banding. Banding adalah upaya hukum yang dapat diajukan oleh pihak-pihak yang tidak puas terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Contoh, apabila gugatan cerai dan hak asuh anak diajukan oleh pihak isteri dan putusan tersebut masih dirasa tidak adil oleh pihak suami, maka suami dapat mengajukan upaya hukum berikutnya yaitu banding ke Pengadilan ke Pengadilan Tinggi. Upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama diajukan bagi mereka yang beragama Islam. Sedangkan yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu diajukan ke Pengadilan Tinggi. Dalam mengajukan banding, terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan, yaitu Jangka Waktu Pengajuan Banding Umumnya, jangka waktu pengajukan banding adalah 14 hari setelah putusan cerai diputuskan oleh pengadilan atau isi putusan pengadilan tersebut telah diberitahukan ata diterima oleh para pihak. Mempersiapkan Memori Banding Setelah mengajukan atau menyatakan banding dalam jangka waktu 14 hari, maka tahap berikutnya menyiapkan memori banding untuk pemohon banding yang bersifat tertulis. Dalam memori banding tersebut nantinya berisi keberatan-keberatan mengenai putusan pengadilan negeri atau pengadilan agama. Menerima Kontra Memori Banding Setelah mengajukan memori banding, maka tahap selanjutnya adalah pihak pemohon banding akan menerima Kontra Memori Banding dari pihak Termohon Banding. Didalam kontrak memori banding tersebut nantinya berisi bantahan-bantahan dari pihak Termohon terkait memori banding yang diajukan oleh pihak Pemohon Banding. Jangka Waktu Diputusnya Upaya Banding Kasus Cerai Tidak ada aturan terkait dengan berapa lama jangka waktu pengajuan banding akan diputus, namun apabila mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, maka jangka waktu penyelesaian, yaitu Penyelesaian perkara pada tingkat pertama / Pengadilan Negeri paling lambat dalam waktu 5 lima bulan; Penyelesaian perkara pada tingkat banding / Pengadilan Tinggi paling lambat dalam waktu 3 tiga bulan; Ketentuan waktu sebagaimana pada angka 1 dan 2 diatas termasuk penyelesaian minutasi; Ketentuan tenggang waktu di atas tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan peraturan perundang-undangan. Apabila mencermati jangka waktu diatas, maka perkara banding dapat diputus paling lama 3 tiga bulan. ___________ Apabila ingin berkonsultasi terkait upaya banding ke Pengadilan Tinggi dalam kasus perceraian, hak asuh anak serta pembagian harta bersama gono-gini, silahkan hubungi kami melalui Telepon/ WhatsApp 0813-8968-6009 atau Email klien Memangdari segi hukum belum ada yang melarang dijatuhkannya putusan uitvoerbaar bij voorraad sepanjang hal itu memenuhi ketentuan pasal 180 ayat (1) HIR dan pasal 191 ayat (1) Rbg serta pasal 332 Rv, sehingga sampai saat ini Hakim masih sah-sah saja menjatuhkan putusan serta merta tersebut. Guna memproteksi hal-hal yang tidak diinginkan Tergugat yang keberatan dengan putusan verstek bisa mengajukan upaya hukum verzet perlawanan. Jika tergugat tidak mengajukan verzet, putusan dianggap berkekuatan hukum tetap, sehingga bisa terbit akta cerai. Sebagaimana diberitakan sejumlah media, mantan pimpinan ormas terkemuka di Tanah Air sekaligus tokoh nasional diketahui telah digugat cerai oleh istrinya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 30 November 2020 lalu. Tak lama kemudian, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai sang istri sebagai penggugat pada 16 Desember 2020 tanpa kehadiran tergugat sudah dipanggil secara patut, sehingga gugatan cerai ini diputus secara verstek putusan tanpa dihadiri tergugat. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim dalam perkara ini menyatakan tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tapi tidak hadir. Majelis mengabulkan gugatan penggugat istri dengan verstek.“Karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak pula mengutus wakil atau kuasanya, padahal telah dipanggil secara resmi dan patut. Sedangkan ketidakhadiran Tergugat tidak disebabkan suatu halangan yang sah dan gugatan Penggugat beralasan dan tidak melawan hukum, sehingga perkara ini dapat diputus secara verstek sesuai Pasal 125 ayat 1 Herzien inlandsch Reglement HIR,” demikian bunyi putusannya. Lantas, langkah hukum apa dan bagaimana jika putusan gugatan cerai cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri diputus secara verstek?Mengutip artikel Klinik Hukumonline berjudul “Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Perkara Diputus Verstek” disebutkan bila tergugat sama sekali tidak pernah hadir pada sidang perceraian dan juga tidak menunjuk kuasa yang mewakili, berdasarkan Pasal 125 Herzien Indlandsch Reglement HIR HIR atau Reglemen Indonesia yang Diperbaharui RIB, hakim dapat menjatuhkan putusan 125 ayat 1 HIR berbunyi, “Jika tergugat tidak datang pada hari perkara itu akan diperiksa, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya, meskipun ia dipanggil dengan patut, maka gugatan itu diterima dengan tak hadir verstek, kecuali kalau nyata kepada pengadilan negeri, bahwa pendakwaan itu melawan hak atau tidak beralasan.”Langkah hukum yang bisa dilakukan tergugat yakni mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek tersebut. Apabila tergugat tidak melakukan verzet, maka putusan verstek itu dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Tergugat, yang dihukum sedang ia tak hadir verstek dan tidak menerima putusan itu, dapat memajukan perlawanan atas keputusan itu,” demikian bunyi Pasal 129 HIR.
bandingtersebut formalnya dinyatakan dapat diterima; Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang juga sebagai Pengadilan judex Faxtie dapat memberikan putusan yang adil dan benar, oleh karena itu dipandang perlu untuk memeriksa ulang tentang apa yang telah diperiksa dan dipertimbangkan serta diputus oleh Pengadilan Agama
BerandaKlinikKeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaBisakah Cerai Jika S...KeluargaJumat, 23 September 2022Saya dapat gugatan istri di Pengadilan Agama tetapi saya tidak bisa datang ke sidang perceraian selama 2 kali. Apa bisa saya mengajukan banding? Surat cerai di pengadilan belum turun tapi istri saya sudah menikah siri, apa bisa menuntutnya?Pada sidang perceraian, suami dan istri datang sendiri atau dapat mewakilkan kepada kuasanya. Namun apabila tergugat suami sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Apa artinya dan bagaimana jika istri dapat langsung menikah lagi setelah putusan verstek dijatuhkan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jika Tidak Hadir Pada Sidang Perceraian yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Senin, 10 Juni informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Hadir Pada Persidangan PerceraianPengaturan masalah perkawinan dan perceraian di Indonesia terdapat dalam UU Perkawinan dan perubahannya beserta PP 9/1975 sebagai peraturan pelaksanaannya. Selain itu, untuk yang beragama Islam berlaku pula ketentuan dalam hal istri menggugat cerai suaminya, maka yang berkedudukan sebagai penggugat adalah istri dan suami berkedudukan sebagai tergugat. Adapun mengenai persidangan perceraian ini diatur dalam UU 7/1989 dan perubahannya. Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai ketidakhadiran Anda dalam persidangan perceraian, terlebih dahulu kami menyebutkan ketentuan yang harus dipatuhi oleh suami dan istri yang hendak bercerai saat menghadiri sidang perceraian yang terdapat dalam Pasal 82 UU 7/1989 sebagai sidang pertama pemeriksaan gugatan perceraian, hakim berusaha mendamaikan kedua sidang perdamaian tersebut, suami istri harus datang secara pribadi, kecuali apabila salah satu pihak bertempat kediaman di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat diwakili oleh kuasanya yang secara khusus dikuasakan untuk kedua pihak bertempat kediaman di luar negeri, maka penggugat pada sidang perdamaian tersebut harus menghadap secara perkara belum diputuskan, usaha mendamaikan dapat dilakukan pada setiap sidang berkaitan dengan kehadiran suami istri dalam persidangan perceraian, Pasal 142 ayat 2 KHI juga menerangkan bahwa dalam hal suami istri mewakilkan kepada kuasanya, untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan yang bersangkutan untuk hadir kata lain, kedua pasal menerangkan bahwa pada pemeriksaan gugatan perceraian, terutama pada sidang perdamaian, baik suami ataupun istri harus datang secara pribadi. Meskipun keduanya dapat mewakilkan kepada kuasanya, namun untuk kepentingan pemeriksaan, hakim dapat memerintahkan keduanya untuk hadir. Selanjutnya, ketentuan dalam Pasal 26 ayat 1 PP 9/1975 membolehkan penggugat atau tergugat untuk tidak hadir dalam persidangan dan mewakilkan dirinya melalui itu, Pasal 142 ayat 1 KHI juga mengatur bahwa pada sidang pemeriksaan gugatan perceraian, suami istri dapat datang sendiri atau mewakilkannya kepada ketentuan yang diatur dalam PP 9/1975 dan KHI dapat disimpulkan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian tetap bisa dijalankan meskipun suami/istri tidak hadir asalkan telah mewakilkan kepada Terhadap Putusan VerstekNamun demikian, kami kurang mendapatkan informasi apakah Anda tidak pernah hadir dalam persidangan perceraian tanpa kuasa atau tidak hadir tapi Anda menguasakannya pada orang yang dimaksudkan adalah Anda sebagai tergugat sama sekali tidak datang dan juga tidak mewakili sama sekali kepada kuasanya, maka berdasarkan Pasal 125 HIR, hakim dapat menjatuhkan putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet perlawanan terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Status Perkawinan setelah Putusan VerstekMenjawab pertanyaan Anda mengenai status perkawinan, kami mengacu pada ketentuan dalam Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI, yang menerangkan bahwa suatu perceraian dianggap terjadi beserta segala akibat-akibatnya terhitung sejak saat pendaftarannya pada daftar pencatatan kantor pencatatan oleh pegawai pencatat, kecuali bagi mereka yang beragama Islam terhitung sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah mempunyai kekuatan hukum yang itu kami asumsikan banding yang Anda maksud adalah banding terhadap putusan verstek pengadilan tergugat tidak hadir dan sama sekali tidak mewakilkan kehadirannya kepada kuasanya, maka hakim dapat menjatuhkan putusan verstek. Kemudian, apabila putusan verstek tersebut tidak diupayakan banding terhadapnya, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum demikian, jika dikaitkan dengan kasus Anda, jika memang hakim telah menjatuhkan putusan verstek, maka Anda sebagai suami dapat melakukan banding terhadap putusan tersebut. Akan tetapi, jika upaya banding tidak dilakukan, maka istri Anda sebagai penggugat memperoleh status jandanya setelah putusan verstek tersebut dijatuhkan oleh hakim dan Anda telah resmi bercerai Istri Menikah LagiSelanjutnya, kami akan menjawab pertanyaan terkait menggugat istri yang sudah menikah siri sedangkan surat cerai belum surat cerai kami asumsikan kutipan akta perceraian, peraturan perundang-undangan menerangkan bahwa surat cerai hanya merupakan bentuk dari hasil pelaporan peristiwa perceraian.[1]Kemudian, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, perceraian itu terjadi secara resmi sejak jatuhnya putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur oleh Pasal 34 ayat 2 PP 9/1975 dan Pasal 146 ayat 2 KHI. Itu artinya, ada atau belumnya surat cerai bukan menjadi indikator penentu perceraian, yang menjadi penentu adalah putusan cerai dari pengadilan yang telah berkekuatan hukum jika istri telah menikah lagi? Selama belum ada putusan perceraian pengadilan agama yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, status pasangan yang akan bercerai masih sebagai suami istri. Itu artinya istri belum bisa menikah lagi. Ia baru bisa menikah lagi apabila sudah melewati masa iddah waktu tunggu.[2]Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut.[3]Apabila perkawinan putus karena kematian, walaupun qabla al dukhul, waktu tunggu ditetapkan 130 perkawinan putus karena perceraian waktu tunggu bagi yang masih haid ditetapkan tiga kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 hari, dan bagi yang tidak haid ditetapkan 90 perkawinan putus karena perceraian sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai perkawinan putus karena kematian, sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai istri Anda menikah lagi menikah siri saat putusan pengadilan sudah berkekuatan hukum tetap dan masa iddahnya sudah lewat, tidak ada alasan bagi Anda untuk menggugatnya. Akan tetapi, apabila ia menikah pada saat Anda melakukan banding terhadap putusan verstek pengadilan putusan belum berkekuatan hukum tetap maka Anda dapat saja menuntutnya karena Anda masih berstatus sebagai benar demikian, maka istri Anda dapat saja dikenakan pidana perzinahan sebagaimana diatur dalam Pasal 284 ayat 1 jawaban dari kami terkait jika suami tidak datang ke sidang perceraian sebagaimana ditanyakan, semoga HukumHerzien Indlandsch Reglement HIR Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.[3] Pasal 152 ayat 2 KHITags
Putusantersebut menurut hukum boleh dimintakan banding; Membuat surat permohonan peninjauan kembali yang memuat alasan-alasannya. Membayar panjar biaya banding, kecuali dalam hal prodeo. Membayar panjar biaya peninjauan kembali. Menghadap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara pada tingkat pertama.
BerandaKlinikPerdataTak Ada Upaya Hukum,...PerdataTak Ada Upaya Hukum,...PerdataRabu, 19 Oktober 2016 Sebuah perkara perdata telah diputus pada tingkat banding Pengadilan Tinggi dan tidak ada permohonan kasasi pihak terbanding. Akan tetapi, 2 dua bulan kemudian pihak terbanding menggugat kembali dengan perkara yang sama baik materi gugatan maupun pihak yang berperkara. Pertanyaan saya, apakah ini diperbolehkan dan apa dasar hukum yang memperbolehkan hal tersebut dilakukan? Terima kasih. Intisari Jika putusan Pengadilan Tinggi belum masuk ke pemeriksaan perkara, maka putusan itu disebut Putusan tidak dapat diterima Putusan NO dimana ada cacat formil di gugatan tersebut. Di sini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan materi yang sama dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim. Akan tetapi, jika putusan Pengadilan Tinggi itu sudah masuk ke materi perkara dan tidak diajukan upaya hukum terhadap putusan tersebut, maka itu sudah merupakan putusan yang berkekuatan tetap. Di sini, tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. Ulasan Terima kasih atas pertanyaan Anda. Karena sangat berkaitan dengan teknis beracara, untuk menjawab pertanyaan ini ada baiknya kita lihat dulu apa putusan dari Pengadilan Tinggi tingkat banding, apakah sudah memeriksa pokok perkara atau masih memeriksa formalitas perkara saja, misalnya para pihak, legal standing, dan lain-lain. Jika Putusan Belum Memeriksa Pokok Perkara Jika putusan Pengadilan termasuk putusan Pengadian Tinggi belum memeriksa pokok perkara, maka putusan tersebut biasanya berbunyi “Menyatakan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima niet ontvankelijke verklaard atau yang sering disingkat NO”. Putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain hal. 811 1. Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat 1 HIR; 2. Gugatan tidak memiliki dasar hukum; 3. Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium; 4. Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi kompetensi absolut atau relatif. Dalam hal putusan itu belum masuk ke pokok perkara seperti ini, Penggugat masih bisa mengajukan gugatan dengan memperbaiki formalitas yang dipertimbangkan oleh majelis hakim sebagai dasar untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penjelasan lebih lanjut mengenai Putusan NO dapat Anda simak dalam artikel Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard NO. Jika Putusan Sudah Memeriksa Pokok Perkara Namun, jika putusan pengadilan termasuk putusan Pengadilan Tinggi, sudah memeriksa pokok perkara, biasanya putusan berbunyi “Mengabulkan gugatan seluruhnya atau sebagian, menolak seluruhnya gugatan Penggugat”. Penjelasan lebih lanjut tentang putusan dalam perkara perdata ini dapat Anda simak dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima. Upaya hukum terhadap putusan banding adalah kasasi. Para pihak yang tidak setuju terhadap putusan banding bisa menyatakan kasasi 14 hari sesudah putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan diberitahukan kepada pemohon oleh Pengadilan Tinggi.[1] Dan 14 hari kemudian wajib membuat dan mengajukan memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi tersebut.[2] Jika 14 hari tersebut telah lewat tanpa ada permohonan kasasi yang diajukan oleh pihak berperkara, maka pihak yang berperkara dianggap telah menerima putusan[3] atau tidak ada upaya hukum atas putusan pengadilan tinggi di atas, sehingga menjadi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menjawab pertanyaan Anda, kalau putusan NO di tingkat manapun, kita bisa menggugat kembali dengan perkara yang sama. Tapi jika putusan banding sudah masuk ke materi perkara, maka sudah menjadi putusan yang berkekuatan tetap dan tidak dapat diajukan gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. Selengkapnya mengenai putusan berkekuatan hukum tetap dapat Anda simak artikel Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?. Jika kemudian ada upaya untuk mengajukan gugatan dengan gugatan dan pihak yang sama, bisa saja terjadi karena Pengadilan dilarang menolak perkara yang diajukan kepadanya.[4] Namun patut diduga, perbuatan itu sudah masuk dalam penyelundupan hukum dan gugatan tersebut seharusnya ditolak. Ini karena jelas sudah ada ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang “terhadap kasus dan pihak yang sama, tidak boleh diajukan untuk kedua kalinya” ne bis in idem. Lebih lanjut dapat dibaca dalam artikel Apa Syarat Suatu Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem? dan Tentang Double Jeopardy, Ne Bis In Idem, dan Recidive. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum 1. Herzien Inlandsch Reglement; 2. Reglement Voor de Buitengewesten; 3. Reglement Op De Rechtsvordering; 4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung; 5. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Referensi Harahap, Yahya. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta Sinar Grafika. [2] Pasal 47 ayat 1 UU MA [3] Pasal 46 ayat 2 UU MA Tags Pengaturanmengenai upaya hukum banding diatur dalam pasal 122 sampai dengan Pasal 130 UU PTUN. Pasal 122 UU PTUN menyebutkan bahawa terhadap putusan PTUN dapat dimintakan pemeriksaan banding oleh penggugat atau tergugat kepada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN). Selanjutnya Pasal 123 UU PTUN menyebutkan bahwa

Liputan Khusus Perceraian Sabtu, 01 Feb 2020 1427 WIB Foto Dok. iStock/Tahapan Perceraian, Dari Sidang hingga Keluar Akta Cerai Jakarta - Saat pasangan memutuskan bercerai, mereka harus siap menjalani berbagai tahapan perceraian. Pastinya tahapan pertama dari perceraian adalah mengajukan atau mendaftarkan gugatan cerai. Cara mendaftarkan gugatan cerai bisa dibaca di mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama dan mendaftarkan perkara, termohon atau tergugat akan menunggu surat panggilan untuk menghadirkan dikutip dari situs Pengadilan Agama Jakarta Selatan, jika Anda ingin melanjutkan proses perceraian berikut tahapan persidangan yang akan dilalui1. Upaya Pembacaan pemohon atau Jawaban termohon atau Replik pemohon atau Duplik termohon atau Pembuktian dari pemohon atau penggugat dan termohon atau Kesimpulan dari pemohon atau penggugat dan termohon atau Musyawarah Pembacaan Putusan atau perkara perceraian diputus, pihak yang tidak puas atas putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum verset, banding, dan peninjauan kembali dalam 14 hari, sejak perkara diputuskan atau diberitahukan. Lalu setelah putusan cerai mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk perkara pemohon talak, selanjutnya menetapkan hari sidang ikrar talak. Dari Pengadilan Agama memanggil pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ikrar dan talak. Jika dalam tenggang waktu enam bulan sejak ditetapkan sidang ikrar talak, suami atau kuasanya tidak melakasanakan ikrar talak di depan sidang, maka gugurlah kekuatan hukum penetapan tersebut. Dan perceraian tidak dapat diajukan berdasarkan alasan hukum yang halnya jika sidang ikrar talak bisa dilakukan. Artinya pasangan tersebut sudah resmi cerai secara agama dan negara. Setelah sidang ikrar talak itu, maka dapat dikeluarkan Akta Cerai. Untuk perkara lainnya, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka para pihak yang berpekara dapat meminta salinan putusan. Apabila pihak yang kalah dihukum untuk menyerahkan secara sengketa, kemudian tidak mau menyerahkan secara sukarela, maka pihak yang menang dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Agama yang memutus perkara berikutnya setelah melalui persidangan, adalah penyelesaian perkara, yang meliputi tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi dan peninjuan kembali. Jika sudah melalui penyelesaian perkara, Anda akan menerima akta cerai. Akta cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraian. Akta cerai bisa diterbitkan jika gugatan dikabulkan oleh majelis hakim dan perkara tersebut telah memperoleh kekuatan hukum terap inkracht. Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam waktu 14 hari sejak putusan dibacakan dan para pihak jika ada pihak yang tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak pemberitahuan isi putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding atau putusan kontradiktoir dan verzet atau putusan Akta Cerai ini dikeluarkan Pengadilan Agama, pihak penggugat dan tergugat dapat mengambilnya langsung ke pengadilan. Berikut syarat dalam mengambil Akta Cerai 1. Menyerakan nomor perkara yang Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya. 3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP. - Biaya Akta Cerai Rp - Legislasi salinan putusan Rp Legislasi salinan penetapan Rp Biaya salinan lembaran Rp menguasakan kepada orang lain untuk mengambil akta cerai, maka disamping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan asli surat kuasa bermaterai yang diketahui oleh Kepala Desa atau lurah setempat. Simak Video "Cerita Adele Lakukan Lima Sesi Terapi Sehari setelah Cerai" [GambasVideo 20detik] gaf/eny

Pertanyaanapakah bisa cerai tanpa sidang telah terjawab. Simpulannya adalah cerai yang sah harus melalui putusan pengadilan ↗. Putusan tersebut didasarkan pada adanya permohonan atau gugatan perceraian. Artinya, setiap cerai wajib dilakukan persidangan. Akan tetapi, Anda mempunyai beberapa pilihan. Pertama, melakukan persidangan melalui e-court.
JAKARTA, - Askara Parasady mengajukan banding atas perceraiannya dengan penyanyi Nindy Ayunda di Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta. Dalam banding tersebut, Askara secara tegas menolak putusan perceraian. Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta pun telah mengeluarkan hasil dari banding tersebut. Sebelumnya, Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengesahkan perceraian Nindy dengan Askara pada 6 Mei 2021 lalu. “Karena ada pihak yang mengajukan banding, putusan banding telah turun. Telah diputus pada 6 Juli 2021. Isinya adalah mengabulkan permohonan pembanding. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, dan menghukum kepada pembanding. Membebankan kepada pembanding membayar biaya perkara,” kata Taslimah selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis 5/8/2021. Baca juga Nindy Ayunda Minta Satu Hal pada Askara Harsono dan Ogah Tanggapi Tudingan Eks Pekerjanya Terkait hasil tersebut, pengadilan memberikan waktu hingga dua pekan kepada Askara untuk menanggapinya. Jika tak ada tanggapan, berarti putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dianggap sah dan mengikat secara hukum. “Kita lihat lagi apakah nerima apa tidak putusan Pengadilan Tinggi Agama tersebut dalam masa 14 hari setelah terima putusan itu. Setelah diterima dalam proses pikir-pikir atau kasasi bisa dilakukan jika tidak terima,” tutur Taslimah lagi. “Jika tidak melakukan upaya hukum, maka putusan berkekuatan hukum tetap, lalu terbit akta cerai. Kalau masih ada upaya hukum belum,” tambahnya. Baca juga Nindy Ayunda Khawatir Anaknya Mulai Kepo soal Kasusnya dengan Askara Sekadar diketahui, Nindy Ayunda dan Askara Parasady menikah pada September 2012. Dari pernikahannya, Askara dan Nindy dikaruniai dua orang anak. Hingga pada 21 Januari 2021, Nindy melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
okeY.
  • upvp5c8jb9.pages.dev/56
  • upvp5c8jb9.pages.dev/468
  • upvp5c8jb9.pages.dev/206
  • upvp5c8jb9.pages.dev/148
  • upvp5c8jb9.pages.dev/254
  • upvp5c8jb9.pages.dev/122
  • upvp5c8jb9.pages.dev/366
  • upvp5c8jb9.pages.dev/403
  • apakah putusan cerai bisa banding